Camat Siantan Tengah Diciduk Polisi Saat Konsumsi Sabu di Ruang Kerja

Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Polisi terus menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas hingga akhirnya menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur. D diamankan Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB bersama barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat pemerintah.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang camat aktif dalam penyalahgunaan narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum,” ujar Kapolres dengan tegas.

Bacaan Lainnya

Kapolres menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” katanya.

Kini, ketiga tersangka mendekam di Mapolres Kepulauan Anambas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Pos terkait