BWI Batam Dorong Penguatan Tata Kelola Wakaf, Usulkan Kementerian Khusus untuk Dongkrak Ekonomi Umat

Di Arab Saudi, pengelolaan wakaf berada di bawah General Authority for Awqaf yang mengatur dan mengembangkan aset wakaf secara profesional.

Sementara itu, Yordania memiliki Kementerian Wakaf, Islam, dan Tempat Suci Yordania, dan Kuwait mengelola wakaf melalui Kementerian Wakaf dan Islam Kuwait.

Di Turki, pengelolaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Wakaf Turki yang dikenal memiliki sistem administrasi wakaf modern dan terintegrasi. Sedangkan Mesir menerapkan manajemen wakaf terstruktur di bawah Kementerian Wakaf Mesir.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi di PGN

Tak hanya di Timur Tengah, Malaysia mengatur wakaf melalui Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji, dan Bangladesh memiliki Dewan Wakaf Bangladesh di bawah kementerian terkait.

Menurut Buralimar, model-model tersebut bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat regulasi dan sistem pengelolaan wakaf agar lebih akuntabel dan produktif.

Secara khusus, ia memaparkan potensi wakaf di Batam sangat besar dan belum tergarap optimal. Dari sekitar 1,3 juta penduduk Kota Batam, sekitar 900 ribu di antaranya merupakan Muslim.

Jika 30 persen saja dari jumlah tersebut — sekitar 270 ribu orang — berwakaf Rp10 ribu per bulan, maka dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp2,7 miliar hingga Rp3 miliar setiap bulan.

BACA JUGA:  OJK Bangun Kantor Baru di Medan, Perkuat Pengawasan dan Layanan Keuangan di Sumatera Utara

Dalam setahun, angka tersebut bisa menembus lebih dari Rp30 miliar. Dana sebesar itu, menurutnya, dapat dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan, pembangunan fasilitas kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ekonomi berbasis masjid.

“Potensi ini sangat besar. Jika kita kelola secara profesional dan transparan, wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi umat yang nyata, bukan hanya simbolik,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *