Buron 19 Tahun, Tim SIRI Kejagung Amankan Terpidana Kasus Kredit Macet

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap terpidana kasus kredit macet, Nader Thaher.

Nader buron sejak tahun 2006 atau 19 tahun lamannya.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut Nader ditangkap di apartemen wilayah Cicadas, Bandung, Jawa Barat.

Dia berhasil dibekuk pada Kamis (13/2) kemarin.”Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Harli melalui keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Program Prabowo Hanya Mampu Dilaksanakan Rudi, Ansar Tak Mampu

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” lanjut dia.

Harli menyebut, selanjutnya Nader akan diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

“Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau,” imbuhnya.

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.Dia melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Adapun putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:  BPI KPNPA RI Apresiasi KPK dalam Kasus Korupsi ASDP, Serukan Pengawasan Ketat

Selain itu Nader harus membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *