IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan meninjau ulang aturan rekening perbankan secara menyeluruh, termasuk rekening pasif atau dormant.
Mengingat, hal ini sengaja dilakukan guna memberikan kepastian kepada nasabah dan perbankan. Sehingga kondisi penarikan uang hingga pemindahan dana dari lembaga perbankan pemerintahan ke swasta tidak sampai terjadi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan perbankan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) terkait hal ini. Dan alhamdulillah sampai saat ini kondisi perbankan di Kepri masih aman dan tidak terdapat penarikan dana besar-besaran dari masyarakat,” terang Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya saat dikonfirmasi KE Goup pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Pihaknya juga menegaskan, OJK sedang meninjau ulang ketentuan terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant account agar stabilitas sistem keuangan terjaga dan masyarakat tidak resah.
Apabila terdapat rekening masyarakat Kepulauan Riau yang terblokir karena kebijakan PPATK, maka diharapkan masyarakat bisa menghubungi bank yang bersangkutan dan mengikuti langkah-langkah pembukaan rekening yang telah diatur oleh perbankan dan PPATK.
“Insya Allah dana masyarakat yang terblokir terjaga dan aman di bank, apabila terdapat transaksi penarikan yang dilakukan tanpa otoritasi nasabah, maka nasabah bisa melaporkan ke Bank atau Indonesia Anti Scam Center melalui iasc.ojk.go.id,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemblokiran rekening dormant adalah buntut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dimana Kepala PPATK Ivan Yustiavananda menyatakan data rekening dormant diperoleh dari laporan bank. Pemblokiran, menurut dia, memakai dasar hasil analisis dalam lima tahun terakhir. Dalam periode tersebut, PPATK menemukan penggunaan rekening dormant untuk kejahatan tanpa diketahui oleh nasabah pemiliknya.
Rekening itu digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotik, korupsi, serta pidana lain.
Berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan kejahatan. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu adalah nominee yang diperoleh dari aktivitas jual-beli rekening, peretasan, atau pelanggaran hukum lain. Ada 50 ribu rekening dormant kemudian teraliri dana ilegal.
PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bantuan sosial sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap.
Ada indikasi bahwa penyaluran bantuan sosial belum tepat sasaran. Terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam waktu 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar.
Menurut PPATK, keberadaan rekening ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lain, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian. PPATK pun menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025.(iman/***)