BP Batam Ungkap Hambatan Izin PSN WIRARAJA GESEIP, 7.000 Hektare Lahan Masih Bermasalah

Amsakar Achmad
Amsakar Achmad

Setelah HPL diterbitkan, barulah lahan tersebut dapat dialokasikan kepada badan usaha yang akan mengelola proyek investasi tersebut.

“Kalau lahannya belum clear and clean tentu tidak bisa diproses. Statusnya harus diturunkan dulu menjadi area penggunaan lain, kemudian setelah clear baru diproses ke ATR/BPN untuk mendapatkan HPL,” jelasnya.

Amsakar juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat dari badan usaha pengelola proyek sehari sebelum rapat di Kementerian Keuangan berlangsung.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Surat dari investor, yakni PT Galang Bumi Industri, berisi permohonan perkembangan terkait penerbitan RKKPR serta dukungan terhadap pembangunan sekolah di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa proses proyek tersebut sebenarnya telah berjalan sejak kepemimpinan BP Batam sebelumnya.

“Memang prosesnya sudah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya. Namun di era kami, surat itu baru kami terima sehari sebelum rapat,” kata Amsakar.

Ia menegaskan, BP Batam akan tetap menjalankan proses pengelolaan lahan dan perizinan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kebijakan) agar tata kelola investasi tetap berada dalam koridor hukum.

Sebelumnya, rapat pembahasan hambatan perizinan PSN WIRARAJA GESEIP yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) berlangsung cukup dinamis.

BACA JUGA:  Menteri Transmigrasi Pastikan Program Relokasi Rempang Berjalan Sukarela dan Berkeadilan

Rapat tersebut dihadiri oleh Amsakar Achmad, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta perwakilan investor dari PT Galang Bumi Industri.

Dalam forum tersebut, Li Claudia menilai bahwa proyek berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya memiliki mekanisme perizinan khusus agar tidak terhambat kebijakan moratorium lahan yang saat ini berlaku di Batam.

Menurutnya, jika moratorium tetap diberlakukan tanpa pengecualian bagi proyek strategis nasional, maka penerbitan RKKPR tidak akan dapat dilakukan.

“Ini kan PSN. Kalau moratorium tetap berlaku tanpa pengecualian, RKKPR tidak akan bisa keluar dan Batam bisa berhenti total,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *