IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan akan memberlakukan penyesuaian tarif pass penumpang domestik khusus pengguna kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk jadwal keberangkatan kapal mulai 1 Juli 2026.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menetapkan tarif pass penumpang domestik khusus kapal Pelni dari semula Rp10.000 menjadi Rp35.000 per penumpang.
Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, menjelaskan bahwa BP Batam telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 kepada para pemangku kepentingan pada 26 Mei 2026. Pada saat itu, penyesuaian tarif direncanakan berlaku pada tanggal yang sama.
Namun demikian, setelah mempertimbangkan bahwa tiket kapal Pelni untuk perjalanan selama Juni 2026 telah dipasarkan dan dibeli masyarakat jauh hari sebelumnya dengan komponen biaya yang telah ditetapkan, BP Batam memutuskan untuk memberikan masa transisi sebelum penerapan tarif baru.
“Kami memahami bahwa sebagian besar tiket kapal Pelni untuk keberangkatan selama bulan Juni telah dibeli masyarakat sebelum sosialisasi dilakukan. Oleh karena itu, penerapan tarif pass penumpang domestik yang baru kami berlakukan untuk keberangkatan mulai 1 Juli 2026 agar proses transisi berjalan dengan baik serta memberikan kepastian bagi pengguna jasa,” ujar Benny.










