Selain membantu pelanggan mendapatkan akses air bersih yang aman dan terjamin, program ini juga bertujuan mengurangi potensi kerugian akibat kebocoran dan pemakaian air tanpa izin.
Namun demikian, setelah batas waktu 30 April 2026 berakhir, penindakan akan dilakukan secara tegas. Jika masih ditemukan sambungan atau pemakaian air ilegal, maka pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini juga merujuk pada aturan larangan bagi pelanggan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 terkait larangan sambungan air ilegal,” terangnya.
Program pengurangan denda ini, tegasnya lagi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi air bersih di Batam.
“Pemerintah dan operator air berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sebelum masa keringanan berakhir,” tutupnya. (Iman Suryanto)









