Dengan demikian, penindakan melalui patroli laut tersebut mengamankan total 464.000 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp689 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.
Bea Cukai Batam menyebut temuan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui jalur laut. Bea Cukai Batam juga melakukan Operasi Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang yang diamankan memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, baik terhadap jalur distribusi maupun peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung.
Menurut Bea Cukai Batam, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat pun diimbau berperan aktif dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, membeli, mengonsumsi, maupun terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal karena aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.(**)
