Bawaslu Kepri Ingatkan Paslon Petahana Tak Gunakan Fasilitas Negara di Pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra

IDNNews.co.id, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Meski yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah sekalipun.

Mengingat, seluruh pejabat daerah hingga kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah termasuk anggota DPRD aktif, telah cuti diluar tanggungan negara.

Walhasil, penggunaan fasilitas negara yang melekat dalam diri pejabat Kepala Daerah dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye. Dalam ini termasuk rumah dinas, mobil dinas, pengawal hingga kapal yang disediakan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Efisiensi Penyaluran Credit, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra

Artinya fasilitas publik atau fasilitas negara harus bersih dari bahan dan alat peraga kampanye. Sementara bahan dan alat peraga kampanye hanya boleh berada ditempat swasta yang memiliki izin dari pemilik tempat sebenarnya.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra saat ditemui awak media pada Rabu (9/10/2024) pagi.

Untuk itu, pihaknya menghimbau dan menegaskan agar paslon yang sebelumnya kepala daerah harus mengerti dan paham akan aturan serta larangan yang sudah ditetapkan.

“Sebagai paslon, seharusnya sudah sangat paham dan mengerti akan larangan hingga aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga regulasi yang mengatur mana yang boleh dan tidak. Dan tugasnya Bawaslu adalah menegakkan Undang-Undang,” tegasnya.

BACA JUGA:  PGN Bakal Bangun 200 Ribu Jaringan Gas di Sepanjang Tahun 2025

Dan jika memang ada temuan tersebut, tambahnya, masyarakat diharapkan bisa melaporkannya ke Bawaslu hingga akhirnya akan diambil keputusan yang tegas untuk paslon yang melanggar.

“Kalau ada temuan, tentunya akan kita tindaklanjuti dan proses,” tegasnya. (iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *