Bandara Nusantara Diupayakan Jadi Embarkasi Haji, Status Komersial Masih Berproses

IDNNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah mengupayakan Bandara Internasional Nusantara dapat menjadi salah satu bandara embarkasi haji.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait rencana tersebut. Dari sisi persyaratan, Bandara Internasional Nusantara dinilai telah memenuhi ketentuan untuk menjadi bandara embarkasi.

“Hanya butuh 400 jemaah kalau mau jadi embarkasi haji. Jadi, kalau Kaltara, Kaltim, Kalsel, pasti sudah lebih dari itu. Belum nanti yang dari Sulawesi, yang dekat-dekat sini,” kata Basuki saat ditemui di IKN Nusantara, Jumat (14/8/2026).

Bacaan Lainnya

Bandara Internasional Nusantara sendiri telah beroperasi sejak 12 Juni 2025. Namun, bandara tersebut saat ini masih berstatus sebagai Bandar Udara Khusus.

Dengan status tersebut, Bandara Nusantara belum melayani masyarakat secara bebas untuk penerbangan komersial. Bandara khusus pada dasarnya digunakan untuk menunjang kegiatan usaha atau kepentingan internal tertentu.

Bandara Nusantara juga telah terdaftar pada International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan kode WALK. Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, bandara tersebut dapat melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight.

Status Bandara Harus Diubah

Untuk dapat menjadi bandara embarkasi haji, status Bandara Nusantara harus terlebih dahulu berubah menjadi Bandar Udara Umum yang dapat melayani transportasi penumpang dan kargo masyarakat secara komersial.

Basuki mengatakan proses perubahan status tersebut masih ditunggu.

“Tinggal nanti kita menunggu progress-nya untuk berubah dari [status] Bandara Khusus menjadi bandara komersial,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan perubahan status Bandara Nusantara masih menunggu perubahan regulasi yang sedang berproses di Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami lagi nunggu perubahan aturan yang sudah berproses dari tahun lalu. Kami nunggu dari Setneg,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7/2026).

Pos terkait