Selain itu, Bamsoet mengusulkan agar KADIN ditegaskan sebagai satu-satunya representasi resmi dunia usaha di tingkat nasional hingga daerah. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menghindari dualisme kepengurusan, tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat efektivitas komunikasi antara pemerintah dengan kalangan pelaku usaha.
“Pemerintah membutuhkan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Sebaliknya, pelaku usaha juga memerlukan kepastian kelembagaan agar aspirasinya tersalurkan secara efektif dalam proses penyusunan kebijakan,” katanya.
Dalam konsep revisi undang-undang, KADIN juga diusulkan menjalankan fungsi quasi-negara melalui tiga klaster utama, yakni memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi, melakukan pembinaan pelaku usaha, serta mendampingi dunia usaha meningkatkan daya saing. Model tersebut, menurut Bamsoet, telah diterapkan di berbagai negara maju.
Lebih jauh, KADIN diharapkan terlibat secara aktif dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis nasional, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD, Musrenbang, hingga pembahasan rancangan undang-undang maupun regulasi pemerintah yang berdampak terhadap iklim investasi.
Tak hanya itu, Bamsoet juga menilai KADIN perlu dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap penyusunan APBN maupun APBD mengingat sektor swasta merupakan motor utama investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Dalam rancangan revisi tersebut, KADIN juga diusulkan memperoleh kewenangan menerbitkan berbagai rekomendasi perdagangan internasional, registrasi lembaga sertifikasi, penguatan sistem pelatihan, hingga penegakan kode etik dunia usaha melalui mekanisme sanksi bertingkat.
