Apresiasi Ranperda PSU, Warga Minta Hilangkan Kalimat Penyerahan Pasca-Setahun Pemeliharaan

Daeng menuturkan pengalamannya dalam memperjuangkan lahan masjid di kawasan tempat tinggalnya. Hingga kini, persoalan tersebut belum terselesaikan karena lahan yang semula dijanjikan masuk dalam area PSU belum diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Ini kebutuhan penting bagi warga. Jika penyerahan PSU lebih jelas, pemerintah bisa lebih tegas terhadap developer,” katanya.

Melihat berbagai persoalan tersebut, Daeng menilai Perda PSU yang sedang disusun DPRD Batam harus mengedepankan aspek pengawasan, verifikasi fisik, dan transparansi dokumen. Dengan begitu, serah terima PSU tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi fisik di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Perda ini menjadi payung hukum yang kuat agar konflik antara warga dan developer tidak berulang. Perda, Perwako dan yang ada di Fatwa Planologi harus sejalan. Jangan pula tidak singkron. Ditempat kami, di fatwa Planologi dari BP itu ada kata lahan Masjid, Sekolah Dasar (SD) hingga SMA. Tapi di lapangan itu tidak ada lahannya,” terangnya.

Pos terkait