Apresiasi Ranperda PSU, Warga Minta Hilangkan Kalimat Penyerahan Pasca-Setahun Pemeliharaan

“Jika penyerahan menunggu pembangunan selesai 100 persen, siapa yang bisa menjamin kapan selesai? Kalau tidak selesai, maka tidak ada penyerahan ke pemerintah,” ucapnya.

Daeng juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan PSU. Ia menduga proses serah terima selama ini cenderung bersifat administratif tanpa pengecekan fisik yang memadai.

“Apa ada pengukuran lapangan? Apa ada pengawasan berkala? Jangan-jangan hanya serah terima formalitas, main cap saja,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia merujuk pada kondisi di lingkungan perumahannya sendiri, yang menurutnya mengalami perubahan site plan tanpa melibatkan warga. Mulai dari penyempitan ROW jalan, penghilangan bundaran, hingga pergeseran lokasi lahan komersial ke area fasilitas umum.

Daeng mengusulkan sistem penyerahan PSU dilakukan secara bertahap, sesuai skala kepentingannya bagi warga. Misalnya, fasum dan fasos yang menjadi kebutuhan dasar warga diserahkan lebih awal saat pembangunan masih 10 persen, sementara infrastruktur seperti jalan dan drainase dapat diserahkan ketika progres mencapai 70—100 persen.

“Warga butuh kepastian. Jangan sampai developer berdalih menunggu selesai semua pembangunan, sementara warga sudah membutuhkan fasum untuk kegiatan sosial, termasuk rumah ibadah. Minimal yang PSU yang efektif 6% itu bisa diserahkan ke Pemerintah lebih dulu. Agar bisa di gunakan warga. Jangan menunggu satu tahun setelah masa pemeliharaan,” ujarnya.

Pos terkait