“Barang bukti utama berupa kapal masih dalam perbaikan karena lama tidak difungsikan. Untuk sementara kami terima dulu tersangka dan barang bukti pendukung,” tambah Iqram.
Penyidik Ahli Madya BNN RI, AJ Panjaitan, membenarkan bahwa kapal pengangkut sabu saat ini masih berada di Pelabuhan Tanjung Uncang dan belum bisa diserahkan karena mengalami kerusakan.
Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Jefri, menyebut kliennya hanyalah pekerja yang tidak mengetahui isi muatan kapal. “Mereka hanya suruhan, bukan pemilik barang. Itu akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
Kasus penyelundupan sabu 2 ton ini sebelumnya berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Batam dan BNN pada 20 Mei 2025. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di kawasan Asia Tenggara.(***)
