“Dari hasil audit nanti baru bisa diketahui masalah dasar K3-nya seperti apa, kemudian langkah perbaikan, pencegahan, hingga pembinaan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Osman juga mengingatkan bahwa penghentian sementara kegiatan operasional merupakan langkah pencegahan agar tidak kembali terjadi insiden serupa yang dapat menimbulkan korban berikutnya.
“Kalau tidak dihentikan dulu, dikhawatirkan bisa memakan korban lagi. Jadi memang harus diaudit total dan sementara aktivitasnya dihentikan,” tegasnya.
Namun demikian, Osman menilai pemerintah juga harus hadir dan mengambil peran selama masa audit berlangsung, terutama terkait nasib para pekerja yang terdampak apabila kegiatan operasional perusahaan dihentikan sementara.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian selama proses audit dilakukan.
“Di sini pemerintah harus masuk, menyangkut nasib pekerja selama masa audit. Biasanya audit ini tidak lama, paling sekitar satu sampai dua minggu,” katanya.
Lebih lanjut, Osman menilai proses audit tersebut tidak cukup dilakukan oleh satu instansi saja. Ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan terkait turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
