Aktivitas Financial Influencer Bakal Diatur oleh OJK. Ini Penjelasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan dan ketentuan untuk Financial Influencer atau Finfluencer.

Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas Financial Influencer.

“Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas Financial Influencer ini atau Finfluencer dalam melakukan kegiatan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial ataupun di kanal-kanal yang lain,” ucapnya saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2025 pada Jumat (9/5/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Naik 19,82 Persen, Capaian Bulan Inklusi Keuangan 2024 Lebihi Target

Lebih lanjut, Frederica menjelaskan cakupan aturan dan ketentuan untuk Finfluencer tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Misalnya, aktivitasnya seperti apa, kemudian aspek transparansinya dan penyampaian informasi bagaimana.

“Penyampaian informasi itu juga sangat penting, kemudian etika penyajian konten oleh Finfluencer harus secara akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan serta adanya tindakan pembinaan ataupun lainnya terhadap apabila terjadi pelanggaran ketentuan,” sambunganya.

Ia mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan para perwakilan Influencer terkait ketentuan tersebut.

“Terus terang keberadaan Influencer ini juga kalau kita bisa menyalurkan dengan baik tentu saja juga bisa bermanfaat karena kan sekarang masyarakat mungkin lebih prefer untuk mendengarkan para Influencer-Influencer ini jadi bagaimana kita justru menggandeng mereka memberikan edukasi pendampingan supaya ketika mereka berbicara atau menyampaikan informasi kepada masyarakat memenuhi kriteria-kriteria yang tadi kita sampaikan,” ia menuturkan.(***)

BACA JUGA:  BP Batam Bakal Tarik Lahan 'Tidur' Jika Tak Dibangun Selama Dua Tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *