“Bagaimanapun, reklamasi tetap ada regulasinya. Ini yang akan kami dalami, apakah perusahaan sudah sesuai prosedur atau justru melanggar aturan,” kata Sony.
Informasi sementara menyebutkan proyek yang diperkirakan mencakup lahan sekitar 100 hektare itu terkait kebutuhan suplai energi listrik. Namun, identitas perusahaan dan penanggung jawab proyek masih ditelusuri.
Akar Bhumi Indonesia meminta pemerintah memperketat pengawasan reklamasi di Batam karena berpotensi merusak lingkungan dan memicu ketimpangan sosial-ekonomi akibat turunnya pendapatan nelayan.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke KKP dan KLHK untuk ditindaklanjuti,” tegas Sony.(IDN)
