Akademisi UMRAH Soroti Relevansi UWTO di Batam, Bismar: Perlu Dikaji Ulang agar Tak Bebani Warga

Dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto,
Dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto,

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto, menilai wacana penolakan masyarakat terhadap kebijakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam masih relevan dan patut menjadi perhatian pemerintah.

Saat dihubungi KE Groups pada Kamis (2/4/2026) pagi, pihaknya menegaskan bahwa UWTO pada awal penerapannya memang memiliki konteks historis yang kuat, terutama pada masa awal pembangunan Batam yang difokuskan pada kawasan industri dan investasi.

Saat itu, kebijakan tersebut digunakan sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan kawasan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Transaksi QRIS Cross Border Kepri Melonjak Tajam, Singapura dan Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar

Namun, kondisi saat ini dinilai telah berubah. Penerapan UWTO yang kini juga menyasar sektor perumahan dan permukiman dinilai memunculkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Secara aturan, masing-masing punya dasar hukum. UWTO berkaitan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sedangkan PBB memiliki dasar undang-undang tersendiri. Tapi pertanyaannya, apakah kondisi hari ini masih relevan secara keseluruhan?” ujarnya.

Bismar menyoroti adanya beban ganda yang dirasakan masyarakat karena harus membayar UWTO sekaligus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski mekanisme pembayarannya berbeda (UWTO dibayar dalam jangka panjang sementara PBB tahunan,red), ia menilai pada akhirnya tetap menjadi beban finansial bagi warga.

BACA JUGA:  Ekonomi Kepri Triwulan II/2025 Tumbuh Solid. 'Industri Pengolahan Masih Jadi Andalan'

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *