IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merinci aliran dana yang diterima Oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Total uang suap yang diterima tiga tersangka hakim yang menyidangkan perkara itu sekitar Rp22 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Wohar menyampaikan, setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, memanggil tersangka Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim anggota.

“Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Menurut Qohar, setelah menerima uang senilai Rp4,5 miliar, tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goody bag. Saat keluar dari ruangan, uang tersebut dibagikan kepada tiga tersangka baru kasus tersebut, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU).