IDNNEWS.CO.ID, ANAMBAS – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal sebanyak 223 kardus dengan nilai mencapai Rp1,7 Miliar di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar di Mako Lanal Tarempa pada Rabu (5/3/2025) sore.
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla menegaskan pengamanan 223 kardus rokok illegal beragam merek ini, berasal dari informasi warga akan adanya kendaraan yang diduga berisi rokok ilegal yang dikirim dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau melalui Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01 menuju Pulau – pulau di Kepulauan Anambas dan sekitarnya.

“Ini berkat adanya informasi dari masyarakat pada Selasa (5/3/2025) lalu, dimana rokok ilegal ini, akan di kirim melalui pelabuhan penyeberangan PT ASDP Tanjung Uban menuju pulau Matak. Berbekal info tersebut, Tim F1QR saya perintahkan untuk melaksanakan Jarkaplid terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01,” tegas Danlanal.
Dengan mengerahkan 2 unsur gelar Lanal Tarempa yakni Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M, Tim F1QR berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03 18.252 U – 106 13.606 T di perairan Pulau Matak Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 ditemukan muatan rokok illegal yang dikemas dalam bentuk kardus.
Sesampainya Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01 tiba dan sandar di Pelabuhan Roro, Matak Kecil, Tim F1QR Lanal Tarempa mengamankan muatan rokok illegal dan dibawa turun dari kapal menuju Pelabuhan Roro guna pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan dengan cara membongkar isi kardus ditemukan sejumlah rokok illegal dengan berbagai merk sebanyak 223 ball atau kardus,” tegasnya.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan dan akan diserahkan ke Bea Cukai tipe Pratama Tarempa untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman awal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa rokok illegal sebanyak 223 ball diperkirakan kerugian negara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.700.000.000,” ucap Danlanal .
Danlanal juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Tarempa dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk kegiatan Illegal.
Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan dan peredaran rokok Illegal oleh Tim F1QR Lanal Tarempa sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia, seperti halnya penyelundupan penyelundupan dan peredaran barang – barang Illegal.(***)