Langkah Proaktif, Ombudsman Kepri Adakan Akses Pengaduan di Desa Terpencil dan Terisolir

IDNNEWS.CO.ID, LINGGA – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan akses pengaduan pelayanan publik. Jika pada tahun sebelumnya kegiatan dilakukan di Kabupaten Natuna, pada tahun 2024 kegiatan dilakukan di Kabupaten Lingga pada tanggal 3-6 November 2024.

Tiga lokasi yang disambangi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri yakni Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga dan Desa Mentuda yang disebut-sebut sebagai Desa yang terpencil dan terisolir karena akses menuju ke Desa tersebut melalui laut dan bergantung pada kondisi alam.

Selama kegiatan, tim dari Ombudsman didampingi langsung oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Bintan, Jumadi, S.Sos dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Said Ibrahim dan jajaran.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Obituari Abdul Hamid: Wartawan Bergelar 'Sultan Turki'

Akses pengaduan pelayanan publik dilakukan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat serta pelaksanaan fungsi Ombudsman RI dalam melakukan konsultasi, penerimaan dan verifikasi laporan secara proaktif.

“Dua tugas dan fungsi Ombudsman RI yang utama ialah menyelesaikan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi (penyimpangan pelayanan publik). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan maladministrasi, dimana Ombudsman secara proaktif mengunjungi wilayah yang akses pengaduannya masih minim,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM yang turut hadir sebagai pembuka acara selama kegiatan akses pengaduan pelayanan publik dilaksanakan di Lingga.

Untuk diketahui bersama, hingga saat ini laporan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Lingga tidak banyak. Bahkan hingga November tahun 2024, akses pengaduan hanya satu.

BACA JUGA:  Ombudsman : 100 Persen Pelayanan Publik di Kepri Masuk Zona Hijau

Oleh sebab itu, Kabupaten Lingga dipilih sebagai lokasi dilaksanakannya akses pengaduan pelayanan publik untuk memastikan apa benar pelayanan publiknya sudah berjalan dengan baik?

“Kami ingin memastikan apakah di Lingga ini memang pelayanannya sudah baik? Atau masih ada kekurangan namun masyarakat enggan melapor? Atau mau melapor tapi tidak tahu harus lapor kemana?,” ujar Jemsly.

“Yang jelas kami tidak ingin mencari- cari kesalahan Pemerintah Kabupaten Lingga. Sifat Ombudsman sebagai pengawas tidaklah menghukum namun menginfluence agar penyelenggara dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” lanjutnya.

Pada kegiatan tersebut dilakukan diskusi pelayanan publik dengan tema yang sesuai dengan kebutuhan wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Kualitas Air Tercemar, Ombudsman Kepri Minta BP Batam Kaji Ulang Kerjasama dengan Air Batam Hilir

Di Kecamatan Lingga Utara, tema diskusi ialah pelayanan jalan dan kelistrikan sehingga narasumber dari Dinas PUTR Kabupaten Lingga dan PT ULP PLN Dabo Singkep.

Lalu di Kecamatan Lingga, tema diskusi yakni pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan narasumber Kepala Disdukcapil Kabupaten Lingga, Recku Sarma Timur, S.STP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *