IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam menunjukkan titik terang. Dimana para penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebutkan akan ada dua calon tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah ini terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dimana hal itu terungkap setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.
Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan pihaknya tak ingin berlama-lama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun, sebagai penegak hukum sekaligus penyidik pihaknya punya keterbatasaan, terutama sebagai ahli kerugiaan negara.
“Oleh karena itu, untuk menghitung kerugiaan negara kami minta bantuan BPK. Namun untuk kerugiaan negara belum keluar, kami masih menunggu. Dari kaminya ingin cepat,” tegas Kasna saat ditemui awak media, Kamis (16/10/2024).
Menurut Kasna, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi RSUD pada anggaran 2016 itu telah selesai. Bahkan penyidik, sudah bisa mengerucutkan pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah punya bakal calon tersangka. Ada dua orang, namun belum bisa kami sampaikan,” tegas Kasna.
Dikatakan Kasna, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi harus disertakan dengan nilai kerugiaan negara. Hal itu guna memperkuat perbuataan melawan hukum atas dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga tak ingin gegabah langsung menetapkan tersangka tanpa adanya nilai kerugian. Apalagi ini menyangkut nasib seseorang,” pungkas Kasna.(bp)
Sumber: Batam Pos