Listrik Batam-Bintan Kembali Normal, PLN Batam Siapkan Pemenuhan Hak Kompensasi Pelanggan

IDNNEWS.CO.ID, BATAM — PT PLN Batam memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik meluas pada sistem kelistrikan Batam-Bintan, Senin (12/10/2026). Kepastian ini menjadi perhatian setelah gangguan pasokan listrik berdampak pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut.

Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan pemberian kompensasi akan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Menurutnya, pemenuhan kompensasi dilakukan berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK–Kejaksaan Perkuat Sinergi, Penegakan Hukum Keuangan Kian Pasti

Kepastian ini menjadi bagian penting dari upaya PLN Batam dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus memenuhi hak pelanggan setelah gangguan kelistrikan yang terjadi pada pekan lalu.

Dalam konferensi pers di Kantor Korporat PLN Batam, Minggu (18/10/2026), Kwin Fo memaparkan bahwa gangguan bermula dari flashover atau loncatan listrik pada transformator di Gardu Induk (GI) Sei Harapan.

Circuit breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya. Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan transmisi utama bertegangan 150 kilovolt (kV).

Kondisi tersebut menyebabkan pembangkit di Tanjung Uncang dengan daya sekitar 220 megawatt (MW) terlepas dari sistem. Hilangnya pasokan daya dalam jumlah besar kemudian memicu ketidakseimbangan beban pada pembangkit lainnya hingga terjadi pemadaman meluas pada pukul 06.37 WIB.

BACA JUGA:  Sinergi PLN Batam–Maxpower Hadirkan Tambahan 50 MW, Dukungan Energi untuk Pertumbuhan Batam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *