Polemik Rekening Botok, Bank Mandiri Diminta Perkuat Komunikasi Krisis

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polemik rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak hanya menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum dan kepatuhan perbankan. Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya manajemen komunikasi krisis perbankan, terutama ketika tindakan terhadap rekening nasabah mulai menjadi perhatian publik.

Analis Praxa Institute Hardy R. Hermawan menilai Bank Mandiri tetap memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjalankan permintaan aparat penegak hukum sepanjang permintaan tersebut memiliki dasar kewenangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Hardy, persoalan penting justru terletak pada bagaimana bank mengelola komunikasi sejak menerima permintaan dari aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta Ditunda, Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran

“Bank semestinya memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, termasuk memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya, serta konsekuensi dan batas waktunya,” ujar Hardy, Rabu (26/8/2026).

Menurut Hardy, apabila terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap rekening nasabah, bank idealnya melakukan klarifikasi atau meminta petunjuk kepada otoritas yang berwenang.

Hal tersebut penting karena tindakan terhadap rekening nasabah dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, mulai dari aspek hukum dan reputasi hingga kepercayaan publik terhadap bank.

Informasi Rekening Botok Dinilai Belum Seragam

Hingga pagi 26 Agustus 2026, informasi publik dari Bank Mandiri mengenai perkara tersebut dinilai masih terbatas pada pernyataan awal melalui media sosial.

BACA JUGA:  Batam di Ambang Krisis Ekologis, Seruan Warga: “Jangan Sampai Kita Menyesal Terlambat!”

Sementara itu, penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening Botok merupakan “penundaan transaksi selama lima hari kerja”, bukan pemblokiran, justru disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

Perbedaan informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai langsung dari Bank Mandiri mengenai apa yang sebenarnya dilakukan terhadap rekening nasabah tersebut dan bagaimana bank memahami dasar serta bentuk tindakan yang dilaksanakan,” jelas Hardy.

Menurutnya, kondisi tersebut patut disayangkan. Sebab, ketika menyangkut akses nasabah terhadap dana, bank seharusnya menjadi salah satu sumber informasi yang kredibel mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening.

Hardy menegaskan, kebutuhan transparansi bukan berarti Bank Mandiri harus membuka informasi yang bersifat rahasia ataupun materi penyidikan kepada publik.

BACA JUGA:  Wahyu Wahyudin: Jangan Hanya Mengandalkan Resort, Batam Butuh Destinasi Budaya

Menurut dia, bank tetap dapat memberikan penjelasan mengenai aspek institusional dan prosedural tanpa melanggar ketentuan kerahasiaan nasabah maupun mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Bank tidak perlu membuka informasi yang dilindungi kerahasiaan nasabah ataupun materi penyidikan, tetapi tetap dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat institusional dan prosedural kepada publik,” katanya.

Koordinasi dengan OJK dan PPATK Dinilai Penting

Di sisi lain, komunikasi tidak cukup hanya dilakukan antara bank dan aparat penegak hukum.

Ketika muncul perbedaan informasi, Bank Mandiri dinilai perlu memastikan koordinasi berjalan efektif dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *