Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih: BP Batam Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan secara humanis dan mengedepankan dialog bersama masyarakat.

Lahan yang disiapkan memiliki luas 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Status tersebut menjadi dasar agar setiap tahapan pembangunan sekolah dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” tegas Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (16/8/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Baloi Indah Bakal Dibuat Taman Kota Instagramable

Ia mengungkapkan bahwa tim BP Batam telah beberapa kali secara kontinyu melakukan pertemuan dan berdialog secara langsung dengan warga setempat. Salah satunya saat pertemuan dengan Wakil Kepala BP Batam pada tanggal 21 Juli 2026 lalu di Kantor Pemerintah Kota Batam.

Dalam proses pendataan, terdapat 4 (empat) warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan. Terhadap keempat warga tersebut, lanjut Ariastuty, BP Batam telah menginformasikan sejak awal apabila terdapat keberatan, warga dapat memperlihatkan dokumen atau legalitas tanahnya untuk dilakukan verifikasi.

“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud. Penyiapan lahan ini dilakukan dengan memperhatikan status lahan dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat,” sambungnya.

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Kesiapan Pelayanan RSBP Batam Selama Natal dan Tahun Baru

Hingga saat ini, 2 (dua) warga telah menyerahkan dokumen untuk dilakukan proses verifikasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, BP Batam tetap membuka ruang komunikasi bagi 2 (dua) warga lain yang belum menyerahkan untuk dapat menyampaikan dokumen atau bukti persuratan yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan atas lahan dimaksud agar dapat dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *