Alternative Credit Scoring OJK Buka Peluang Kredit bagi UMKM Tanpa Riwayat Pinjaman

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan Alternative Credit Scoring (ACS) atau pemeringkat kredit alternatif. Inovasi ini diharapkan mampu membuka peluang kredit bagi masyarakat yang belum memiliki riwayat pinjaman formal, termasuk pengusaha perempuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan hingga Juli 2026 terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang telah resmi terdaftar di OJK. Layanan tersebut kini mulai dimanfaatkan berbagai lembaga jasa keuangan sebagai dasar penilaian kelayakan calon debitur.

BACA JUGA:  Lonjakan Penumpang Nataru melalui Bandara Internasional Hang Nadim Diproyeksi Tembus 256 Ribu

“OJK telah mentransformasikan Pemeringkat Kredit Alternatif dari aktivitas yang sebelumnya berkembang melalui kerangka inovasi menjadi aktivitas yang memiliki standar kelembagaan dan tata kelola yang lebih matang serta pengawasan yang makin andal,” ujar Adi dalam Media Roundtable yang diselenggarakan Women’s World Banking (WWB), Kamis (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kehadiran PKA menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM yang selama ini belum dapat mengakses kredit perbankan karena terbatasnya riwayat kredit atau jaminan.

BACA JUGA:  DPRD Batam Siap Sinkronkan Pokok Pikiran dalam Musrenbang RKPD 2027

Untuk mendukung implementasi tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Regulasi ini mengatur pemanfaatan berbagai data alternatif, seperti data telekomunikasi, transaksi perdagangan elektronik, hingga aktivitas digital lainnya sebagai bahan penilaian kelayakan kredit.

Selain memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara PKA, regulasi tersebut juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara inovasi sektor keuangan dengan perlindungan data pribadi konsumen.

Regional Head Southeast Asia Women’s World Banking, Angelique Timmer, menilai pemanfaatan data alternatif mampu melengkapi metode penilaian kredit konvensional yang selama ini lebih mengandalkan agunan, dokumen pendapatan, dan riwayat pinjaman.

BACA JUGA:  66 Ribu Rekening Penipuan dengan Total Kerugian hingga Rp 4,1 Triliun Telah Diblokir OJK

“Data alternatif membuka peluang bagi bank dan lembaga pembiayaan lainnya untuk memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai profil calon debitur. Pendekatan ini membantu perempuan pengusaha UMKM yang memiliki kapasitas keuangan dan potensi usaha untuk memperoleh akses layanan keuangan formal,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *