Investasi Bodong Berkedok Click to Earn, Satgas PASTI Resmi Hentikan Snapboost

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Snapboost, platform yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok monetisasi media sosial melalui skema Click to Earn (C2E).

Dalam modusnya, Snapboost menawarkan penghasilan kepada anggota dengan menyelesaikan tugas sederhana seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Namun, Satgas PASTI menemukan bahwa peserta diwajibkan melakukan penyetoran dana (deposit) untuk memperoleh keuntungan. Platform tersebut juga menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan deposit dalam jumlah tertentu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PGN Batam Ingatkan Pelanggan Amankan Instalasi Gas Sebelum Mudik

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat situs (URL) menggunakan nama yang berbeda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  LIKE-IT! Ajak Generasi Muda Berinvestasi Cerdas untuk Hasilkan Cuan

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal dan menggunakan aplikasi atau situs yang sering berganti alamat.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pemko Batam Sudah Tertibkan 519 Reklame 'Bermasalah'

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *