IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK terhadap aktivitas bank tersebut yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus. Proses tersebut berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran ketentuan perbankan.
Dalam proses hukum yang berjalan, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi yang berujung pada pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha bank.
Pelanggaran tersebut juga mencakup manipulasi dokumen, laporan transaksi, serta rekening bank, termasuk penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP beserta peraturan perundang-undangan lainnya.









