Validasi Data Nasional, Pemerintah Pastikan Anggaran JKN Lebih Tepat Sasaran

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ulang basis data penerima subsidi guna memastikan anggaran negara tepat sasaran dan lebih efisien.

Penonaktifan dilakukan setelah peserta dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1–5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pengendalian belanja negara pada sektor jaminan kesehatan, tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Tercatat selama 2025 terdapat penambahan 21.257 jiwa dan penonaktifan 29.195 jiwa peserta. Dinamika tersebut mencerminkan proses penyesuaian data secara berkala untuk menjaga keberlanjutan program subsidi iuran.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Serap Rp1,504 Triliun, BPJS Kesehatan Sebut 6,16 Juta Orang di Kepri Gunakan Fasilitas JKN di 2024

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan pembaruan data merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Program JKN memiliki tiga pilar utama yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *