IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Batam merespons cepat dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah seorang anggotanya. Oknum tersebut diduga menyerobot tamu milik travel agent tempat ia bekerja.
Menindaklanjuti persoalan itu, HPI Batam langsung menggelar rapat internal yang dihadiri jajaran pengurus, dewan penasehat, serta dewan pengawas. Rapat sekaligus pemanggilan terhadap oknum yang dimaksud berlangsung di salah satu kafe di kawasan Nagoya, Senin (5/1/2026) siang.
Ketua HPI Kota Batam, Lazuardi Pare, mengatakan sesuai mekanisme organisasi, HPI Batam telah menarik sementara kartu anggota oknum tersebut sambil menunggu proses lanjutan melalui sidang kode etik.
“Kartu anggota HPI oknum tersebut ditarik sementara waktu menunggu proses selanjutnya,” ujar Lazuardi usai rapat, didampingi pengurus lainnya.
Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan komitmen HPI dalam menjaga marwah organisasi serta menegakkan kode etik profesi pramuwisata. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga profesionalisme.
Meski demikian, Lazuardi mengungkapkan hingga saat ini HPI Batam secara organisasi belum menerima surat keberatan resmi dari pihak travel agent yang merasa dirugikan. Komunikasi yang ada baru sebatas lisan, sementara pemberitaan di media sudah berkembang.
“Yang merasa dirugikan terhadap oknum belum pernah bersurat pada HPI. Tapi berita sudah muncul. Ini saya rasa tidak adil karena surat keberatan pada asosiasi belum ada,” tegasnya.










