IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah dan tata kelola organisasi dengan menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting yang wajib dipatuhi seluruh anggota PWI di Indonesia. Salah satu penegasan utama dalam edaran tersebut adalah larangan rangkap jabatan bagi pengurus PWI di semua tingkatan.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegakkan aturan Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2, yang secara jelas melarang pengurus merangkap jabatan di struktur organisasi PWI.
“Pengurus PWI tidak boleh merangkap jabatan. Misalnya, pengurus PWI Pusat tidak boleh sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota. Begitu juga sebaliknya,” tegas Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).
Namun demikian, PWI menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku di struktur internal PWI, dan tidak membatasi ruang pengabdian wartawan di luar PWI.
“Pengurus PWI tetap diperkenankan jika diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, maupun AMSI,” jelasnya.
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai tafsir keliru di lapangan, bahwa PWI bersikap tertutup terhadap kolaborasi. Sebaliknya, PWI justru mendorong sinergi, sepanjang tidak melanggar aturan organisasi.










