IDNNEWS.CO.ID, Batam – Kasus dugaan penyelundupan 13 kontainer beras impor ilegal di Batam kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, meminta Bea dan Cukai Batam untuk menindak tegas dan memproses hukum kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menurut Syamsul, tindakan hukum yang tegas dan transparan merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari praktik impor ilegal yang dapat merugikan petani dalam negeri dan mengganggu stabilitas harga pangan nasional.
“Kami dari DPD GRANAT Kepri meminta kepada Bea dan Cukai Batam agar menjalankan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan Undang-Undang. Tidak boleh ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik penyelundupan,” tegas Syamsul Paloh saat ditemui di Batam pada Senin (20/10/2025) pagi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 kontainer berisi beras impor ilegal yang diduga berasal dari luar negeri pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Aksi pengungkapan ini dilakukan setelah melalui proses intelijen dan pemantauan yang ketat oleh petugas di lapangan.