Sebanyak 10 kru kapal turut ditangkap. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Para kru tersebut diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam jaringan transnasional.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke kapal MT Ashley yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemindahan barang di tengah laut.
Kapal tersebut diperiksa secara menyeluruh dengan melibatkan anjing pelacak K-9 Bea Cukai. Petugas tidak menemukan narkotika di atas kapal. Namun, sebuah temuan lain menarik perhatian penyidik: mesin vacuum seal.
Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan keterangan kru kapal yang menyebut MT Ashley pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia. Kapal itu juga diduga pernah digunakan sebagai tempat pengepakan narkoba di tengah laut.
Temuan tersebut membuka dugaan bahwa operasi penyelundupan tidak sekadar menggunakan kapal sebagai alat transportasi. Laut diduga juga dimanfaatkan sebagai ruang transaksi, pemindahan, hingga pengemasan barang terlarang.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba transnasional dapat memanfaatkan karakteristik geografis Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan dengan sejumlah negara.
Pengungkapan 800 kilogram ketamin tersebut kini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Bea Cukai telah menyerahkan para pelaku dan barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Sepuluh ABK MV Fuchangxing 1 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
