796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI periode Oktober hingga Desember

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Entitas ilegal ini, terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Tim Satgas PASTI dalam keterangan resminya juga menegaskan telah memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telkomsel Pastikan Kesiapan Layanan dan Jaringan guna Sambut Puncak NARU 2024 

“Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan illegal,” tulisnya.

Sehingga sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” tutupnya. (**)

BACA JUGA:  Pengelolaan BUMN yang Komprehensif, OJK Dukung BPI Danantara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *