IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam terus memberikan kepastian tata ruang sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini terlihat dalam rapat lanjutan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dan Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto.
Agenda utama rapat tersebut adalah mempertimbangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diajukan para pemohon sampai dengan Juni 2025 di Kota Batam.
“Penataan ruang adalah pintu masuk terbaik bagi investasi. Melalui mekanisme yang terstruktur dan transparan, kita ingin memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya dan berpihak pada masyarakat,” ujar Li Claudia.
Dalam forum tersebut, dibahas sebanyak 98 usulan yang terdiri dari 96 permohonan PKKPR berusaha, 1 permohonan PKKPR non berusaha, dan 1 pembahasan pembatalan PKKPR.
Melalui sinergi antar anggota FPRD yang berkompeten di bidangnya, Pemerintah Kota Batam terus memastikan bahwa setiap keputusan PKKPR mempertimbangkan berbagai aspek penting yang mengintegrasikan aspek perencanaan tata ruang, dengan rencana pembangunan yang berdasar konsepsi lingkungan dan menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat.
Adapun pertimbangan atau penilaian FPRD terhadap perizinan berusaha dan non berusaha antara lain mencakup potensi terjadinya kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, serta gangguan terhadap fungsi objek vital di tingkat nasional, provinsi, maupun kota.(***)