Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Turun Tangan Awasi Pembongkaran Reklame Bermasalah

Ia juga mengimbau para pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.

“Kami memberikan waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Deputi BP Batam, dan sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemko Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Salurkan Bansos untuk Lansia di Lima Kecamatan, Li Claudia: Ini Bentuk Cinta Kami untuk Orangtua

Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame di wilayah Batam.

“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Batam sebagai kota yang lebih tertib, nyaman, dan tertata, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya,” harapnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *