Menurutnya, pemerintah provinsi tidak hanya mengeluarkan himbauan, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang berjalan efektif. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan.
“Kami terus mengawasi jalannya pembagian THR tersebut. Semua perusahaan akan kita pantau. Ada manajemen dan mekanisme dari Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan, termasuk pendampingan terkait proses pembagian THR,” tegasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau keterlambatan pembayaran, Disnaker akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan. Pembayaran THR yang tepat waktu dinilai akan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi lokal, mulai dari sektor perdagangan, UMKM, hingga jasa.
Pemprov Kepri pun berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sehingga hubungan industrial di daerah tetap kondusif dan harmonis.(Iman Suryanto)
