IDNNEWS.CO.ID, Batam – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam sekaligus Dosen Universitas Internasional Batam, Dr Suyono Saputra, menilai pengembangan energi panas bumi (geothermal) menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong transisi energi hijau di Indonesia.
Di tengah target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060, panas bumi dinilai sebagai sumber energi terbarukan yang paling potensial dan realistis untuk mempercepat bauran energi baru terbarukan (EBT).
“Ya memang target pemerintah kan cukup optimis ya bahwa tahun 2060 kita sudah net zero emission. Tapi memang realisasinya memang masih lambat,” kata Suyono dalam diskusi publik bertema “Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo” di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, geothermal memiliki keunggulan dibandingkan energi terbarukan lain karena bersifat baseload atau mampu menghasilkan listrik secara stabil. Indonesia, kata dia, bahkan termasuk negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia. Namun, pengembangannya tidak mudah karena membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi.
“Pertama karena investasinya gila-gilaan besar. Pemerintah mungkin kesulitan mencari investor yang mau mengelola sumber-sumber panas bumi yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Suyono menjelaskan, proyek panas bumi umumnya berada di wilayah terpencil sehingga memerlukan pembangunan infrastruktur dari nol. Karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal dan non-fiskal agar investasi di sektor ini semakin menarik dan percepatan pengembangan bisa terjadi.
Terkait masuknya perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan Israel dalam proyek geothermal, Suyono menegaskan bahwa investasi tidak selalu identik dengan representasi negara tertentu. Dalam konteks bisnis dan teknologi, menurut dia, yang terlibat adalah entitas perusahaan, bukan sikap diplomatik suatu negara.
Apalagi, perusahaan PT Ormat Geothermal Indonesia sudah mendapatkan izin sejak tahun 2018, jauh sebelum konflik geopolitik Israel – Palestina terjadi. Selain itu, perusahaan merupakan entitas berbadan hukum Indonesia yang tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional.
Proses lelang dilakukan secara terbuka dan sah sesuai PP No.7/2017 dan Permen ESDM No.37/2018, berbasis kriteria teknis dan kapabilitas teknologi.
“Ya, investasi kan tidak mengenal ideologi ya, tidak mengenal batas negara. Sebenarnya kalau kita bicara secara konsep kan seperti itu,” kata dia.
Ia menilai pencabutan izin secara sepihak hanya karena tekanan sentimen publik berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak mengirim sinyal ketidakpastian hukum kepada investor global, terutama untuk proyek-proyek strategis seperti energi terbarukan. Narasi yang banyak beredar di media sosial pun dinilai Suyono sangat keliru.
