IDNNEWS.CO.ID, Batam – PT PLN Batam menggelar Konsultasi Publik dalam rangka usulan perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam, sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan kebutuhan penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 menjadi Peraturan Menteri. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, industri, akademisi, pelanggan serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik, Syariffuddin Achmad, menyampaikan bahwa PLN Batam didirikan sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi investor di Kota Batam. PLN Batam berfungsi sebagai miniatur PT PLN (Persero) dengan kewenangan yang lebih luas, dari hulu hingga hilir, dalam penyediaan tenaga listrik.
Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap komitmen PLN Batam dalam memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Batam. Keberlangsungan dan keandalan sistem kelistrikan menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Batam, sehingga diperlukan dukungan regulasi dan penguatan infrastruktur untuk menjawab peningkatan permintaan listrik yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Syariffuddin menjelaskan bahwa saat ini tarif tenaga listrik di Batam masih diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif tenaga listrik berada pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur bahwa penetapan tarif tenaga listrik harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha, serta memastikan iklim industri ketenagalistrikan yang sehat.










