“Kami melihat perlunya langkah yang lebih terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan. Selain edukasi, diperlukan upaya bersama dalam mengevaluasi titik rawan, seperti penataan ulang marka jalan dan optimalisasi penutupan U-turn pada ruas jalan berkecepatan tinggi demi menjamin keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, memaparkan memaparkan bahwa permasalahan lalu lintas di Batam dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks, mulai dari desain tata ruang hingga perilaku pengendara.
“Kondisi jalan di Batam yang lebar mendorong masyarakat untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Di sisi lain, kami terus berupaya melakukan tindakan pre-emtif dan edukasi, meskipun menghadapi tantangan berupa keterbatasan personel serta sarana prasarana pendukung di lapangan. Kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh instansi terkait untuk bersama-sama menyempurnakan fasilitas keselamatan jalan,” jelas Afid.
Berdasarkan diskusi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendorong rekayasa lalu lintas berupa penutupan U-turn berisiko tinggi dan perbaikan fasilitas jalan seperti penerangan serta marka jalan yang lebih jelas.
Lalu menyarankan peningkatan patroli rutin serta penambahan pos pengamanan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi namun minim fasilitas.
Kemudian koordinasi yang lebih erat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dan pengaturan operasional kendaraan berat.
Serta pendataan ulang kasus kecelakaan secara mendalam untuk memetakan pola kejadian berdasarkan profil korban agar langkah pencegahan lebih tepat sasaran.
