Terima Rp22 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Oknum Tiga Hakim Jakpus Ditetapkan Tersangka

“Bahwa pada bulan September atau Oktober, karena yang tersebut tadi tidak ingat karena sudah lama, pada tahun 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar AS, bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” jelas dia.

Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan porsi pembagian untuk tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar; kemudian tersangka hakim Djuyamto sekitar Rp6 miliar; dan tersangka hakim Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.

Sementara itu, tersangka hakim Djuyamto memangkas hasil suapnya senilai Rp300 juta untuk diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang menjadi perantara pengurusan kasus.

Bacaan Lainnya

“Bahwa ketika hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ‘hebat’ sebab diputus onslag oleh majelis hakim,” Qohar menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

Pos terkait