Sempat Buron ke Qatar, Dua Tersangka Kasus Investree Akhirnya Diserahkan ke Jaksa

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan, selama tahap penyidikan kedua tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan berbagai upaya penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Tak berhenti di situ, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Akhir Tahun, MEG Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Warga Rempang Galang

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan berbagai pihak, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi lintas lembaga yang solid dalam penyelesaian perkara ini.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bentuk perlindungan kepada investor dan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *