Sekretaris SATGAS PASTI Sebut Indonesia Masuk Dalam Situasi Darurat Penipuan!

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Anti-Penipuan menegaskan bahwa, Indonesia berada dalam situasi sangat berbahaya terkait tindak pidana penipuan di sektor keuangan. Salah satunya melalui Scaming.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris SATGAS PASTI, Hudiyanto dalam diskusi santai bersama OJK dan SATGAS PASTI bertajuk Upaya ‘Menguatkan Integritas Sektor Jasa Keuangan’ di Kebayoran Park Hotel, Jakarta, Selasa (5/8/2025) pagi.

Pria yang juga menjabat sebagai Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di OJK ini juga mengatakan bahwa, dalam satu harinya SATGAS PASTI dan IASC menerima rata-rata 700 hingga 800 laporan pengaduan dalam setiap harinya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Laut di Kepri

Dimana jumlah ini terbilang meningkat cukup signifikan, jika dibandingkan Singapura yang hanya mecapai 140 laporan per hari, Hongkong 124 laporan per hari dan Malaysia 130 laporan per hari.

“Jumlah ini terbilang sangat jauh lebih tinggi jika dibandingkan negara-negara lainnya di Asia. Dan bisa dibilang meningkat dua higga tiga kali lipat dibandingkan negara lainnya. Kondisi ini pun bisa dikategori Indonesia masuk dalam situasi Darurat Penipuan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada KE Group.

Pihaknya juga menambahkan sepanjang tahun 2025 hingga Mei, IASC menerima 204.011 laporan dengan total kerugian mencapai Rp4,1 Triliun.

Hudiyanto juga menjelaskan, modus yang paling sering digunakan para pelaku, di antaranya mengirim tautan mencurigakan melalui SMS, WhatsApp, atau email. Tautan itu menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.

BACA JUGA:  S&P Pertahankan Rating Kredit di Level BBB, OJK Tegaskan Komitmennya Jaga Stabilitas Keuangan

Sebagai bentuk mitigasi, OJK telah memblokir sebanyak 326.283 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan digital.

Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak dikenal.

“Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada e-mail atau mungkin melewat WhatsApp. Sebab, hal itu menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari pemilik rekening bank,” tandasnya. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *