“Melalui IASC, negara hadir untuk melindungi warga. Bukan hanya rekening yang diblokir, tapi kami juga mencoba menangkap pelakunya,” jelas Dahnial.
Ia menyebut sejumlah pelaku telah ditangkap, termasuk yang mencoba kabur melalui bandara, bahkan ada yang menipu pejabat negara.
Meski begitu, jumlah dana masyarakat yang berhasil diselamatkan baru sekitar 7 persen dari total kerugian. Rendahnya angka ini, kata Dahnial, dipicu 85 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah tertipu.
“Harusnya segera lapor. Ketika sadar tertipu, lapor secepatnya, karena hitungan menit pelaku sudah bergerak,” tegasnya.
Ia memastikan proses penanganan kini dilakukan bersama Bareskrim Polri serta kementerian dan lembaga terkait dalam tim Satgas PASTI dengan dasar hukum yang lebih kuat.
“Jadi penanganannya dilakukan sangat serius. Melibatkan seluruh stakeholder yang terkait,” tambahnya.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman mencurigakan. Edukasi dan literasi keuangan disebut menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang merugikan.(**)











