Di sisi lain, YUDIA diduga mengembangkan pola yang berbeda namun memiliki karakter serupa, yakni menggabungkan setoran dana, tugas harian menonton film drama China, pembelian hak cipta digital, serta perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus dan pendapatan harian.
Pola seperti ini dinilai semakin sulit dikenali masyarakat karena dibungkus dengan narasi ekonomi kreatif, investasi digital, dan peluang kerja fleksibel.
Temuan Satgas PASTI juga menunjukkan aplikasi maupun situs yang digunakan kedua entitas tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sementara salah satu entitas disebut belum memenuhi persyaratan perizinan lanjutan dan entitas lain bahkan tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas PASTI menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa di tengah meningkatnya literasi investasi masyarakat, ruang digital juga semakin dipenuhi model penawaran yang menjual keuntungan tinggi, akses eksklusif, dan pendapatan instan tanpa transparansi usaha yang jelas.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi agar peluang pemblokiran dana dan penelusuran pelaku dapat dilakukan lebih cepat. (***)
