Melalui surat terbarunya, Dewan Pers menegaskan bahwa sesuai informasi dari pengadu, terdapat tiga langkah korektif yang belum dipenuhi beritakepri.id :
- Hak Jawab Tidak Disertai Permintaan Maaf
Dewan Pers mencatat bahwa Hak Jawab yang dimuat media siber beritakepri.id memang telah dipublikasikan. Namun, hak jawab tersebut tidak disertai permintaan maaf kepada pengadu maupun kepada pembaca. Padahal, permintaan maaf merupakan poin wajib yang tercantum jelas dalam rekomendasi Dewan Pers. Bagi Dewan Pers, permintaan maaf adalah bagian penting dari pengakuan atas kekeliruan pemberitaan dan bentuk tanggung jawab moral media kepada publik. - Tidak Ada Catatan Pelanggaran Etik pada Berita
Poin kedua menyatakan bahwa media wajib mencantumkan catatan pada bagian bawah berita yang disengketakan. Catatan tersebut menerangkan bahwa Dewan Pers telah menilai pemberitaan tersebut melanggar KEJ dan PPMS. Namun hingga surat dikeluarkan, beritakepri.id disebut belum menambahkan catatan tersebut, sehingga publik tidak mengetahui bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar dan telah melalui proses penyelesaian etik. - Hak Jawab Tidak Ditautkan ke Berita Awal
Dewan Pers juga menyebutkan bahwa Hak Jawab dari pengadu belum dihubungkan secara langsung ke berita awal. Ini membuat konteks penyelesaian sengketa tidak terlihat utuh, dan pembaca tidak dapat mengakses hubungan antara berita yang dipersoalkan dengan klarifikasi pengadu. Penautan hak jawab tersebut menjadi kewajiban untuk menjaga transparansi dan memberikan pemahaman lengkap bagi publik.
Melalui suratnya, Dewan Pers meminta beritakepri.id memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh rekomendasi yang telah dijalankan, disertai dengan bukti konkret pelaksanaannya. Media diberi waktu 3×24 jam sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi.
Dewan Pers juga membuka ruang agar teradu dan pengadu dapat melakukan komunikasi langsung, demi mempercepat proses penyelesaian dan menghindari kesalahpahaman tambahan. Penyelesaian sengketa secara etik menjadi prioritas Dewan Pers dalam menjaga integritas media dan hak publik atas informasi berkualitas.
Di sisi lain, Ady Indra Pawennari menyatakan bahwa permintaan maaf yang disampaikan beritakepri.id melalui berita Hak Jawab belum memenuhi unsur yang diwajibkan Dewan Pers. Ia menilai permintaan maaf tersebut tidak menunjukkan kesungguhan teradu dalam menjalankan rekomendasi.
“Saya belum puas dengan permintaan maaf yang mereka sampaikan. Permintaan maaf itu tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers. Hari ini, saya laporkan kembali ke Dewan Pers,” ujar Ady.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sengketa ini masih jauh dari kata selesai, dan pengadu berencana untuk terus mengawal pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers tersebut hingga tuntas.
Dengan pernyataan terbaru Ady dan rencana pengajuan laporan lanjutan, sengketa pemberitaan ini dipastikan belum menemukan titik akhir. Semua pihak kini menunggu respon resmi beritakepri.id terhadap tuntutan klarifikasi Dewan Pers dan ketegasan pengadu.
Sementara itu, publik pun menanti bagaimana proses penyelesaian ini akan berjalan dan apakah media teradu akan memenuhi seluruh rekomendasi sebagai bagian dari kewajiban etiknya. Penyelesaian yang tepat dan transparan diharapkan menjadi contoh penting dalam membangun iklim pers yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.
