“Ini bukan hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari kolaborasi dan komitmen bersama. Kepatuhan masyarakat meningkat, sistem berjalan lebih efektif, dan koordinasi antar pemangku kepentingan semakin baik,” katanya.
Meski demikian, Firmansyah mengingatkan agar keberhasilan ini tidak membuat seluruh pihak berpuas diri. Justru sebaliknya, capaian tersebut harus dijadikan momentum untuk terus memperkuat sistem, memperbaiki kelemahan, serta meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan.
“Keberhasilan ini harus dijaga. Kita tidak boleh berhenti berbenah, karena keberlanjutan penerimaan daerah yang sehat dan berkeadilan sangat bergantung pada konsistensi sistem dan kualitas layanan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan sistem BPHTB merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, dibutuhkan kesamaan persepsi, kedisiplinan dalam implementasi regulasi, serta komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah.
“BPHTB adalah instrumen fiskal yang sensitif. Jika dikelola dengan sistem yang kuat dan transparan, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat teknis ini diikuti oleh perangkat daerah terkait, narasumber teknis, serta para notaris yang memiliki peran strategis dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kehadiran notaris dinilai krusial untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman regulasi, serta memastikan pelaksanaan BPHTB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
