Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja juga pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Penyesuaian jadwal diharapkan tidak menurunkan kinerja maupun capaian pegawai.
Amsakar menambahkan, setiap perangkat daerah diminta memastikan disiplin pegawai tetap terjaga serta pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan. Pengawasan pelaksanaan jam kerja juga menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing.
“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung suasana kerja yang kondusif selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat. (***)










