PPATK Rampungkan Analisis Rekening Dormant, Diharapkan Rekening Nasabah Terlindungi dan Terbebas dari Penyalahgunaan

Ilustrasi Rekening Tidur
Ilustrasi Rekening Tidur

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, bahwa seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas kami lakukan pada tanggal 31 Juli 2025.

Peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi telah diperoleh PPATK.

M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas dalam keterangan resminya pada Minggu (10/8/2025) mengatakan bahwa, hasil analisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia.

Bacaan Lainnya
M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas

Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.

“Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” tegasnya.

Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

Pos terkait