Fahrougi menambahkan, mekanisme pembelian menggunakan jerigen di SPBU tersebut memang telah ditetapkan sebagai titik pelayanan bagi konsumen sektor transportasi air yang memegang izin khusus.
Pada hari kejadian, volume penyaluran yang tercatat adalah sebesar 1.000 liter. Angka ini dipastikan masih berada dalam batas kuota atau alokasi yang sah berdasarkan surat rekomendasi yang dipegang oleh pihak konsumen.
Menanggapi pemberitaan yang sempat menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut milik salah satu perusahaan galangan kapal besar di kawasan Tanjunguncang, Pertamina meluruskan kekeliruan data tersebut.
Hasil penelusuran nomor polisi kendaraan menunjukkan bahwa mobil pikap pengangkut BBM tersebut merupakan kendaraan milik perseorangan (pribadi), bukan milik badan usaha maupun korporasi komersial.
Guna mencegah penyalahgunaan ganda, Pertamina juga telah melakukan pemeriksaan digital terhadap sistem pencatatan internal mereka.
“Pertamina memastikan bahwa akun QR Code Subsidi Tepat yang melekat pada kendaraan pengangkut tersebut statusnya telah dihapus dan tidak aktif. Dengan demikian, transaksi pengisian kemarin murni menggunakan mekanisme surat rekomendasi sektor transportasi air, bukan menyalahgunakan mekanisme QR Code subsidi kendaraan darat,” kata Fahrougi mempertegas.
